ANTARA - Guna mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT. Pegadaian Persero mengeluarkan kebijakan berupa pemberian relaksasi atau penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan denda pada nasabah dampak pandemi COVID-19. Khusus di Kota Kendari. Pegadaian telah membebaskan pembayaran angsuran selama tiga bulan pada 826 nasabah, dengan outstanding hingga september 2020 mencapai Rp35 miliar. (Saharudin/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2020