ANTARA - Tim Bidang Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor Dinas Pendididikan Provinsi Riau,pada Selasa siang ( 21/07 ). Penggeledahan ini menyusul setelah sehari sebelumnya, Kejati Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidiakan Riau, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan piranti lunak pembelajaran di dinas pendidikan Riau. Kerugian negara ditaksir sebesar 23,5 miliar rupiah yang bersumber dari dana APBD Riau tahun 2018. (Erfan Setiawan/Chairul Fajri/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2020