ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan pusat rekreasi olahraga dibuka kembali secara bertahap, pada Minggu (12/7) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Berikut protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diterapkan disalah satu pusat kebugaran yang ada di ibu kota. (Cahya Sari/Gunawan Wibisono/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020