ANTARA - Sebanyak 2.389 unit ponsel ilegal dari pasar gelap di Batam, Kepulauan Riau, berhasil disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Ribuan ponsel pintar yang disita dari Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam itu dikarenakan tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.(Pradanna Putra/Chairul Fajri/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020