ANTARA - Terkait perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), pemerintah dengan tegas menolak rancangan undang-undang tersebut karena sejumlah pertimbangan. Selain poin RUU HIP yang dianggap tidak sesuai dengan Ketetapan (Tap) MPR 1966, pemerintah juga menolak untuk membahasnya karena masih fokus menangani pandemi COVID-19. (Donny Aditra/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020