ANTARA - Sebanyak 6.364 kendaraan yang menuju Jabodetabek telah diperintahkan untuk berputar balik. Sebab, diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Kamis, (28/5). Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (Fadzar Ilham/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020