ANTARA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penipuan penjualan masker medis dengan kerugian korban sebesar Rp847 juta. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (Fauzi/Rayyan/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020