ANTARA - Badan Penyelenggara Jamsostek kini meningkatkan manfaat santunan kematian kepada para pesertanya. Santunan kematian yang semula sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta merupakan wujud perlindungan negara terhadap para tenaga kerja di Indonesia. (Pradanna Putra Tampi/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020