ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I melimpahkan dua tersangka perkara penggelapan pajak berinisial RF dan TS ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kedua tersangka tercatat telah merugikan negara senilai total Rp5,5 miliar. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2020