Gorontalo (ANTARA) - Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara hasil Pemilihan Umum 2019 masih menunggu surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Gandhi Akase Tapu di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sempat menjadwalkannya pada tanggal 3 Juli 2019.
Namun, kata dia, belum terlaksana karena turunnya surat penugasan dari KPU RI bahwa KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa maupun yang masih menyelesaikan sengketa terkait dengan Pemilu 2019 tetap menunggu pemberitahuan terkait dengan pelaksanaan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk perolehan kursi DPRD dan calon terpilih anggota.
Baca juga: KPU: Penetapan calon terpilih tunggu surat resmi
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara dari Divisi Hukum dan Pengawasan itu memperkirakan pelaksanaannya pada tanggal 5 s.d. 9 Juli 2019.
Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan seluruh teknis pelaksanaan penetapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, seluruh partai politik, dan pihak keamanan untuk kelancaran pelaksanaan tahapan penetapan.
Pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD akan disertai dengan penyerahan surat keputusan (SK) penetapan itu kepada masing-masing partai politik.
Baca juga: KPU Tomohon: Penetapan calon sangat bergantung proses di MK
Selanjutnya, pihaknya akan menggelar kembali kegiatan serupa, yaitu penyerahan SK penetapan calon terpilih yang akan diserahkan langsung kepada masing-masing calon yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD setempat.
Ia menyebutkan seluruhnya ada 25 calon terpilih anggota DPRD terpilih dari empat daerah pemilihan (dapil).
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Gandhi Akase Tapu di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sempat menjadwalkannya pada tanggal 3 Juli 2019.
Namun, kata dia, belum terlaksana karena turunnya surat penugasan dari KPU RI bahwa KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa maupun yang masih menyelesaikan sengketa terkait dengan Pemilu 2019 tetap menunggu pemberitahuan terkait dengan pelaksanaan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk perolehan kursi DPRD dan calon terpilih anggota.
Baca juga: KPU: Penetapan calon terpilih tunggu surat resmi
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara dari Divisi Hukum dan Pengawasan itu memperkirakan pelaksanaannya pada tanggal 5 s.d. 9 Juli 2019.
Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan seluruh teknis pelaksanaan penetapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, seluruh partai politik, dan pihak keamanan untuk kelancaran pelaksanaan tahapan penetapan.
Pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD akan disertai dengan penyerahan surat keputusan (SK) penetapan itu kepada masing-masing partai politik.
Baca juga: KPU Tomohon: Penetapan calon sangat bergantung proses di MK
Selanjutnya, pihaknya akan menggelar kembali kegiatan serupa, yaitu penyerahan SK penetapan calon terpilih yang akan diserahkan langsung kepada masing-masing calon yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD setempat.
Ia menyebutkan seluruhnya ada 25 calon terpilih anggota DPRD terpilih dari empat daerah pemilihan (dapil).
Pewarta: Susanti Sako
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019