pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Trimedya: Tidak ada selebrasi kemenangan sidang MK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait berpose seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww)
Kan sudah disampaikan pak Jokowi kalau menang tidak boleh euforia, kalau kalah kita harus bisa menghormati putusan MK
Jakarta (ANTARA) - Politisi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan tidak ada selebrasi dari pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf setelah memenangkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah disampaikan pak Jokowi kalau menang tidak boleh euforia, kalau kalah kita harus bisa menghormati putusan MK," kata Trimedya Panjaitan, pascamenghadiri sidang putusan MK, di Jakarta, Kamis malam.

Jokowi pun juga menyampaikan kepada pendukung dan simpatisan agar mengikuti langkahnya yang tidak menggelar pesta kemenangan pemilu presiden.

Pada kesempatan itu, Trimedya mengajak masyarakat untuk menghormati amar putusan Mahkamah Konstitusi, karena perkara telah diperiksa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Negara kita ini negara hukum, semua keberatan kan sudah disampaikan pak Bambang, semua ditelaah satu persatu oleh hakim, dan tidak ada yang terbukti," ucap dia.

Sementara, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengharapkan amar putusan sidang Mahkamah Konstitusi mampu mengakhiri konflik dan pertikaian di tengah masyarakat.

"Jangan lagi ada 'meme' yang dibuat, pesan WhatsApp yang isinya menghasut, menganggap pemilu ini penuh kecurangan," ujar Yusril.

Yusril mengajak rakyat bersatu kembali membangun bangsa dan tidak terjebak dalam kelompok-kelompok yang terbentuk karena persaingan pada pesta demokrasi.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Jokowi sebut putusan MK bersifat final Sebelumnya

Jokowi sebut putusan MK bersifat final

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu