Luhut: kehadiran saksi dan ahli untuk penegasan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Luhut Pangaribuan (tengah) selaku Termohon meninggalkan ruang sidang seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Jakarta (ANTARA) - Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya membawa dua saksi dan dua ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk memberikan penegasan terhadap sejumlah fakta.

"Saksi dan ahli ini berkaitan dengan fakta yang masih perlu penegasan. Walaupun menurut kita tidak ada fakta dari Pemohon yang secara hukum punya nilai pembuktian," ujar Luhut di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Luhut mengatakan sejatinya tanpa kehadiran saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf sudah cukup.

Namun kuasa hukum tetap berpandangan perlu membawa saksi dan ahli guna meluruskan sejumlah dalil sekaligus mendorong rekonsiliasi masyarakat.

"Kita kan perlu meyakinkan tidak saja di MK namun juga di masyarakat, supaya rekonsiliasi tercipta melalui peran media karena sidang juga ditayangkan secara langsung oleh media. Sehingga ini kepada aspek yang lebih luas," jelasnya.

Sidang kelima PHPU Pilpres kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pihak Terkait.

Baca juga: Sidang MK, saksi TKN: Tidak ada yang protes pengesahan KPU

Baca juga: Sidang MK, Yusril: kami ajukan dua saksi dan ahli
Pewarta:
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, saksi TKN: rekapitulasi presiden di Papua tidak makan waktu Sebelumnya

Sidang MK, saksi TKN: rekapitulasi presiden di Papua tidak makan waktu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS