Sidang MK, saksi TKN: rekapitulasi presiden di Papua tidak makan waktu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Saksi Candra Irawan. (tangkapan layar Youtube)
Untuk rekapitulasi pilpres di Papua hanya 15 menit bahkan kurang. Yang ramai justru pembahasan DPD dan DPR
Jakarta (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Candra Irawan menyatakan proses rekapitulasi suara presiden di Papua tidak menghabiskan waktu yang lama.

"Untuk rekapitulasi pilpres di Papua hanya 15 menit bahkan kurang. Yang ramai justru pembahasan DPD dan DPR," kata Candra Irawan saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, ia juga mengatakan saksi dari 02 juga menerima pengesahan rekapitulasi meskipun mengajukan keberatan di DD2.

Saat memberikan keterangannya, saksi 01 itu juga sempat dicecar oleh tim kuasa hukum kubu Prabowo-Sandiaga terkait proses rekapitulasi presiden di Papua.

"Ada sengketa soal perolehan suara?" tanya tim kuasa hukum 02.

Candra menanggapi bahwa setelah proses rekapitulasi selesai, pertanyaan yang diajukan saksi 02 di luar pembahasan terkait perolehan suara. Ia juga mengatakan tidak mengalami dan mengikuti proses rekapitulasi.

Saat ditanya terkait jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon, Candra menyebutkan perolehan suara untuk 01 adalah 3.021.317 suara, sedangkan 311.352 suara untuk 02.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, Kuasa Hukum BPN: Akrab bukan berarti sepaham Sebelumnya

Sidang MK, Kuasa Hukum BPN: Akrab bukan berarti sepaham

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS