pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Wakapolda: Pemilu di Lampung aman dan lancar

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa, saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019 (Antara Lampung/Agus Wira Sukarta)
Bandarlampung (ANTARA) - Wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa pemilu serentak pada 17 April lalu berlangsung aman, lancar dan kondusif.

"Kondisi ini bukan keadaan yang tiba-tiba tercipta, tetapi melalui proses panjang, bahkan sebelum tahapan pileg dan pilpres dimulai," kata dia, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan, sebelum masa kampanye, kepolisian telah melakukan cipta kondisi dengan melibatkan para tokoh masyarakat, agama dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas.

Pihaknya bersama pihak terkait berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan yang kondusif hingga berakhirnya pemilu, hingga pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.

"Kami sebelumnya telah melakukan dialog di 15 kabupaten kota se- Lampung agar tercipta pemilu aman, nyaman, dan sejuk," katanya.

Pada dialog terbuka terkait pemilu itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang hal-hal yang negatif terkait dengan kontestasi pemilu.

"Salah satunya mengenai kampanye hitam, adu domba, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, itu kita berikan pada masyarakat di 15 ksbupaten dan kota," tambahnya.

Wakapolda menyatakan, terkait hasil dari kegiatan tersebut adalah agar masyarakat lebih mengerti dan cerdas untuk mengambil sikap dan tidak mudah terpengaruh arus negatif.

"Output yang bisa kita petik adalah, masyarakat Lampung sudah cerdas mengambil sikap untuk tidak mudah terpapar atau mengikuti arus-arus yang negatif tersebut, ini kesimpulan saya," tandasnya.

Pencegahan spesifiknya, tambah Wakapolda, pihaknya juga melakukan sosialisasi potensi pelanggaran hukum tentang hoaks atau berita bohong.

"Tentang hoaks itu ada hukumnya, UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 hukumannya 6 tahun dan denda Rp36 juta," ujarnya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
MUI: Pemilu tertib tanda dewasa berdemokrasi Sebelumnya

MUI: Pemilu tertib tanda dewasa berdemokrasi

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu