pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kadinsos DKI sebut tidak ada kriteria khusus pemilih ODGJ

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kepala Dinas Sosial (Kadisos) DKI Jakarta Irmansyah saat meninjau pemilihan di TPS 078 dan 079 yang berada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Semua ikut pencoblosan dan tidak dikategorikan menurut klaster antara stabil atau tidak stabil. Asal ada NIK-nya bisa dipastikan mereka boleh menggunakan hak suaranya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menyatakan tidak ada kriteria khusus untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam menggunakan hak suara mereka pada Pemilihan Umum 2019.

“Sebenarnya sama saja seperti masyarakat umum, tidak ada kriteria khusus. Yang penting mereka memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika tidak ada NIK tidak bisa kita lanjutkan dan berikan haknya,” kata Irmansyah saat meninjau pemungutan suara di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Cipayung, Jakarta Timur, Rabu.

Menurut Irmansyah, untuk panti sosial dengan pasien gangguan jiwa, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membaginya menjadi tiga klaster, di antaranya klaster satu di Cengkareng yang merupakan tempat pasien gangguan jiwa paling tidak stabil, klaster dua di Cipayung yang terdiri dari pasien gangguan jiwa kondisi stabil, dan klaster tiga di Daan Mogot berisi pasien gangguan jiwa paling stabil atau tahap pemulihan.

“Semua ikut pencoblosan dan tidak dikategorikan menurut klaster antara stabil atau tidak stabil. Asal ada NIK-nya bisa dipastikan mereka boleh menggunakan hak suaranya,” kata Irmansyah.

Ia menambahkan jumlah ODGJ yang menggunakan hak suaranya sebanyak 3.584 orang sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, terdiri dari 2.090 laki-laki dan 1.491 perempuan tersebar di 37 TPS yang terletak di 22 panti di Jakarta.

Lebih lanjut, Irmansyah menjelaskan bahwa meskipun pemilih tergolong ODGJ namun tidak mengalami kendala pada saat proses pemungutan suara berlangsung.

“Mereka sudah diarahkan dan mendapat sosialisasi dua kali sehingga sekarang mereka tinggal melaksanakan saja,” kata Irmansyah.

Untuk pertama kalinya, Indonesia menggelar pemilihan umum presiden dan anggota legislatif secara serentak pada 17 April 2019. Pemilu serentak ini diikuti oleh total 190.770.329 Warga Negara Indonesia baik di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Harapan ODGJ pada Pemilu 2019
Baca juga: Pemilih dengan gangguan jiwa di panti Cipayung lancar mencoblos
Baca juga: ODGJ antre pemungutan suara di panti sosial Cipayung
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Pasien RSUP Persahabatan kecewa tidak bisa mencoblos Sebelumnya

Pasien RSUP Persahabatan kecewa tidak bisa mencoblos

TKN: Prabowo Subianto minta hentikan aksi damai di MK Selanjutnya

TKN: Prabowo Subianto minta hentikan aksi damai di MK