Jakarta (ANTARA) - Pasien yang menjalani rawat inap di RSUP Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur, kecewa tidak bisa mencoblos karena tidak ada TPS yang disediakan manajemen rumah sakit rujukan itu.
"Ya kecewa tidak bisa mencoblos, padahal saya sudah menentukan pilihan," kata Ahmad Tohir, warga Pisangan Jakarta Timur, Rabu.
Tohir yang telah dirawat selama dua minggu di rumah sakit itu mengatakan, sebelumnya manajemen rumah sakit sudah mendata pasien rawat inap yang mempunyai formulir A5.
Namun karena dia merupakan warga Pisangan yang dekat dengan rumah sakit maka ia hanya memiliki formulir C6, tapi karena harus di rawat ia tidak bisa ke TPS.
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga RSUP Persahabatan, Dimas Saputro, mengatakan, mereka sudah menfasilitasi pasien yang ingin mencoblos dengan mendata siapa saja yang punya formulir A5.
"Kami sudah tanyakan ke KPUD tentang TPS keliling atau TPS tambahan, ternyata pada Pemilu kali ini tidak ada," kata Dimas.
Berdasarkan aturan, pasien yang memegang formulir A5 atau pengurusan pindah TPS bisa mencoblos di rumah sakit.
"Kita berpikir formulir A5 itu benar-benar untuk mempermudah pasen yang masih di rawat inap, ternyata tidak. Tapi pasien dapat mencoblos di TPS yang ada di sekitar rumah sakit," katanya.
Namun menurut dia, pasien yang dirawat inap di rumah sakit etikanya tidak boleh keluar ruang rawat apalagi yang harus steril, karena dikhawatirkan jika harus ke TPS di luar rumah sakit bisa terinfeksi.
Setelah dilakukan pendataan langsung ke kamar pasien ternyata tidak ada pasien yang memiliki formulir A5 hal tersebut karena pasien yang di rawat masuk di atas 10 April. Sementara, aturan untuk mengurus formulir A5 paling lambat dilakukan pada 10 April 2019.
Ia mengatakan, terdata sekitar 400 pasien rawat inap di RSUP Persahabatan. "Otomatis mereka yang dirawat tidak bisa menyalurkan aspirasinya termasuk juga mungkin keluarga yang menunggu," tambah dia.
"Ya kecewa tidak bisa mencoblos, padahal saya sudah menentukan pilihan," kata Ahmad Tohir, warga Pisangan Jakarta Timur, Rabu.
Tohir yang telah dirawat selama dua minggu di rumah sakit itu mengatakan, sebelumnya manajemen rumah sakit sudah mendata pasien rawat inap yang mempunyai formulir A5.
Namun karena dia merupakan warga Pisangan yang dekat dengan rumah sakit maka ia hanya memiliki formulir C6, tapi karena harus di rawat ia tidak bisa ke TPS.
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga RSUP Persahabatan, Dimas Saputro, mengatakan, mereka sudah menfasilitasi pasien yang ingin mencoblos dengan mendata siapa saja yang punya formulir A5.
"Kami sudah tanyakan ke KPUD tentang TPS keliling atau TPS tambahan, ternyata pada Pemilu kali ini tidak ada," kata Dimas.
Berdasarkan aturan, pasien yang memegang formulir A5 atau pengurusan pindah TPS bisa mencoblos di rumah sakit.
"Kita berpikir formulir A5 itu benar-benar untuk mempermudah pasen yang masih di rawat inap, ternyata tidak. Tapi pasien dapat mencoblos di TPS yang ada di sekitar rumah sakit," katanya.
Namun menurut dia, pasien yang dirawat inap di rumah sakit etikanya tidak boleh keluar ruang rawat apalagi yang harus steril, karena dikhawatirkan jika harus ke TPS di luar rumah sakit bisa terinfeksi.
Setelah dilakukan pendataan langsung ke kamar pasien ternyata tidak ada pasien yang memiliki formulir A5 hal tersebut karena pasien yang di rawat masuk di atas 10 April. Sementara, aturan untuk mengurus formulir A5 paling lambat dilakukan pada 10 April 2019.
Ia mengatakan, terdata sekitar 400 pasien rawat inap di RSUP Persahabatan. "Otomatis mereka yang dirawat tidak bisa menyalurkan aspirasinya termasuk juga mungkin keluarga yang menunggu," tambah dia.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019