Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan proses pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri yang diawali di kota Sana'a, Yaman, berlangsung aman dan lancar.
"Proses persiapan kegiatan pemungutan di luar negeri aman. Tentu saja aman dalam pengertian ada kendala tetapi itu dapat diatasi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPU RI di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan proses pemungutan suara di luar negeri menghormati aturan hukum yang berlaku di negara setempat.
Total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri mencapai 2.058.191 yang terdata di 260 panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN).
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri yang dimulai 8-14 April 2019. Yaman mengawali pemungutan suara untuk luar negeri.
Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di kantor perwakilan Indonesia.
Selain melalui TPS, WNI juga menyalurkan suaranya melalui kotak suara keliling (KSK) di titik yang sudah ditentukan.
Cara lainnya yakni dengan metode pos, yakni PPLN mengirimkan surat suara ke alamat WNI di luar negeri.
Berbeda dengan pemilih di dalam negeri yang dilengkapi dengan lima surat suara, pemilih luar negeri dilengkapi dua surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan anggota DPR calon legislatif bagi daerah pemilihan DKI Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.
"Proses persiapan kegiatan pemungutan di luar negeri aman. Tentu saja aman dalam pengertian ada kendala tetapi itu dapat diatasi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPU RI di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan proses pemungutan suara di luar negeri menghormati aturan hukum yang berlaku di negara setempat.
Total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri mencapai 2.058.191 yang terdata di 260 panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN).
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri yang dimulai 8-14 April 2019. Yaman mengawali pemungutan suara untuk luar negeri.
Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di kantor perwakilan Indonesia.
Selain melalui TPS, WNI juga menyalurkan suaranya melalui kotak suara keliling (KSK) di titik yang sudah ditentukan.
Cara lainnya yakni dengan metode pos, yakni PPLN mengirimkan surat suara ke alamat WNI di luar negeri.
Berbeda dengan pemilih di dalam negeri yang dilengkapi dengan lima surat suara, pemilih luar negeri dilengkapi dua surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan anggota DPR calon legislatif bagi daerah pemilihan DKI Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019