pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pemilih Kaltim bertambah 2.799 orang

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO ANTARA)

Samarinda (ANTARA) - Jumlah pemilih pada Pemilu Serentak 2019 di Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan sebanyak 2.799 pemilih berdasarkan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah kepada awak media di Samarinda, Sabtu, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih DPTHP-3 berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

"Setelah proses pemutakhiran data pemilih, DPTHP-2 berjumlah 2.480.741 bertambah menjadi 2.483.540 DPTHP-3. Kenaikan pada proses DPTHP-3 berjumlah 2.799 pemilih," kata Rudi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno penetapan DPTHP ketiga ini pada Selasa, 2 April 2019 di Aula KPU Kaltim.

Komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita menambahkan pemutakhiran data DPTHP-3 berangkat dari koreksi beberapa daerah terkait Daftar Pemilih Khusus yang telah rampung lebih dulu serta dikurangi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Alasannya pemilih yang bersangkutan telah meninggal dunia, ditemukan data ganda, usia di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI-Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut, bukan penduduk," jelaanya.

Ia mengatakan bahwa perubahan data pemilih tersebut tersebar di empat daerah yakni Kota Bontang, Samarinda, lalu Kabupaten Paser dan Mahakam Hulu. Sementara untuk lima daerah lainnya masing-masing terus berproses menuju perbaikan.

"Untuk daerah lain masih dalam pengoreksian dan segera ditetapkan," terangnya.

Ia menjelaskan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Surat Edaran Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tentang tindak lanjut putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Keputusan dari pemerintah pusat bahwa diberikan tambahan waktu untuk daftar pemilih tambahan menjadi hingga H-7 (10 April 2019) sebelum hari H, terutama kepada warga yang pindah memilih.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
15.665 kotak suara dibutuhkan untuk Pemilu 2019 di Pamekasan Sebelumnya

15.665 kotak suara dibutuhkan untuk Pemilu 2019 di Pamekasan

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu