pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Daftar pemilih tetap di Sabah turun

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
ilustrasi (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Nunukan, 24/2 (ANTARA News) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu Negeri Sabah Malaysia membenarkan menurunnya jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dibandingkan Pemilu 2014.

Ketua PPLN Kota Kinabalu, Cahyono Rustam, Minggu menyatakan, jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 140.878 orang.

Sedangkan pada Pemilu 2014 berjumlah 159.873 orang dengan partisipasi atau menggunakan hak pilihnya sebanyak 51.010 orang atau hanya 32 persen saja.

Dibandingkan Pemilu 2014 maka jumlah pemilih pada Pemilu 2019 menurun sekira 18.995 orang.

Cahyono mengatakan, penurunan jumlah pemilih pemilu 2019 ini kemungkinan disebabkan kurangnya WNI khususnya TKI yang menggunakan paspor atau KTP elektronik.

Kemungkinan penyebab lain adalah semakin berkurangnya WNI yang bekerja di negara itu terutama di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.

PPLN Kota Kinabalu telah menyediakan 26 tempat pemungutan suara pada dua lokasi yakni 19 TPS di Kantor KJRI dan tujuh lainnya di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu.

Kemudian disediakan pula 433 kotak suara keliling (KSK) diperuntukkan bagi WNI yang bekerja di ladang.

KSK ini dibawa keliling oleh petugas KPPSLN mendatangi tempat tinggal, domisili dan berkumpulnya WNI yang terdata dalam DPT pemilu 2019.

Melengkapi infrastruktur penyelenggara pemilu di PPLN Kota Kinabalu telah merekrut 1.429 anggota KPPSLN. Masing-masing TPS lima orang dan KSK tiga orang, beber Cahyono.
Pewarta:
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
KPU Papua ambil alih tujuh KPU kabupaten dan kota Sebelumnya

KPU Papua ambil alih tujuh KPU kabupaten dan kota

Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang Selanjutnya

Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang