Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan pihaknya siap menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar di Jakarta, Senin.
Menurut Anwar, seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain, dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK.
Anwar kemudian mengatakan pihaknya memiliki target penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas pada 24 Juni 2019.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
"Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengleta hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama tanggal 8 Agustus 2019," ujar Anwar.
Anwar menambahkan pelaksanaan fungsi dan peran MK mewujudkan keadilan pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 menjadi salah satu fokus utama MK di tahun 2019.
Anwar mengatakan sistem peradilan pemilu merupakan salah satu mekanisme yang harus tersedia untuk menjamin terwujudnya keadilan pemilu, yakni semua hal yang berkenaan dengan legalitas penyelenggaraan pemilu, administrasi pelaksanaan pemungutan suara, integritas penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum pemilu, dan legitimasi hasil pemungutan suara.
"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar di Jakarta, Senin.
Menurut Anwar, seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain, dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK.
Anwar kemudian mengatakan pihaknya memiliki target penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas pada 24 Juni 2019.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
"Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengleta hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama tanggal 8 Agustus 2019," ujar Anwar.
Anwar menambahkan pelaksanaan fungsi dan peran MK mewujudkan keadilan pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 menjadi salah satu fokus utama MK di tahun 2019.
Anwar mengatakan sistem peradilan pemilu merupakan salah satu mekanisme yang harus tersedia untuk menjamin terwujudnya keadilan pemilu, yakni semua hal yang berkenaan dengan legalitas penyelenggaraan pemilu, administrasi pelaksanaan pemungutan suara, integritas penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum pemilu, dan legitimasi hasil pemungutan suara.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019