KPU undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Rio Feisal/am.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mendatangi langsung acara penetapan pemenang Pilpres di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4) besok.

"Yang jelas kami undang," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Meski begitu, sampai saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan mendatangi langsung acara penetapan itu.

"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," katanya.

Selain itu, Mellaz berharap ketiga paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat datang ke kantor KPU RI.

"Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," jelas Mellaz.

MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca juga: KPU yakin hasil Pemilu 2024 tidak akan berubah

Baca juga: MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Pewarta:
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Jokowi tanggapi putusan MK di sela kunjungan kerja ke Sulawesi Barat Sebelumnya

Jokowi tanggapi putusan MK di sela kunjungan kerja ke Sulawesi Barat

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS