Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Tohir mendatangi Kantor Staf Presiden di Bina Graha, Jakarta, untuk berkoordinasi dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai agenda Presiden Joko Widodo.
"Biar bagaimana pun kita harus meminta jadwal Presiden. Maksudnya beliau Senin sampai Kamis sebagai Presiden dan Jumat Sabtu Minggu sebagai calon presiden," kata Erick pada Selasa sore.
Menurut dia, koordinasi itu dilakukan untuk menyelaraskan jenis kunjungan Presiden Jokowi apakah bertindak sebagai kepala negara atau sebagai calon presiden.
Selain itu, Erick menjelaskan ada pihak yang melaporkan kepada Bawaslu mengenai sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Jokowi dituding menyalahi aturan kampanye.
Dia menyebutkan beberapa acara itu antara lain pertemuan alumni Universitas Indonesia dengan Capres Nomor Urut 01 di Gelora Bung Karno pada Sabtu (12/1), serta penyiaran visi presiden di stasiun televisi.
"Padahal boleh lho. Kalau visi presiden boleh, yang nggak boleh itu memaparkan visi-misi sebagai capres. Kemarin pidato kebangsaan pasangan calon 02 kan disiarkan oleh beberapa televisi. Itu yang tidak boleh," ujar Erick.
Menurut Erick, dalam siaran Visi Presiden, Jokowi memaparkan capaian kerja pemerintah selama empat tahun dengan kapasitasnya sebagai Presiden RI.
Ketua TKN pun menegaskan capres 01 tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ingin pastikan kejelasan aturan kampanye
"Biar bagaimana pun kita harus meminta jadwal Presiden. Maksudnya beliau Senin sampai Kamis sebagai Presiden dan Jumat Sabtu Minggu sebagai calon presiden," kata Erick pada Selasa sore.
Menurut dia, koordinasi itu dilakukan untuk menyelaraskan jenis kunjungan Presiden Jokowi apakah bertindak sebagai kepala negara atau sebagai calon presiden.
Selain itu, Erick menjelaskan ada pihak yang melaporkan kepada Bawaslu mengenai sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Jokowi dituding menyalahi aturan kampanye.
Dia menyebutkan beberapa acara itu antara lain pertemuan alumni Universitas Indonesia dengan Capres Nomor Urut 01 di Gelora Bung Karno pada Sabtu (12/1), serta penyiaran visi presiden di stasiun televisi.
"Padahal boleh lho. Kalau visi presiden boleh, yang nggak boleh itu memaparkan visi-misi sebagai capres. Kemarin pidato kebangsaan pasangan calon 02 kan disiarkan oleh beberapa televisi. Itu yang tidak boleh," ujar Erick.
Menurut Erick, dalam siaran Visi Presiden, Jokowi memaparkan capaian kerja pemerintah selama empat tahun dengan kapasitasnya sebagai Presiden RI.
Ketua TKN pun menegaskan capres 01 tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ingin pastikan kejelasan aturan kampanye
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019