Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyebutkan hingga Rabu pukul 16.45 WIB, baru sepuluh partai politik yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019.
"Baru sepuluh parpol, tapi partai yang belum sudah mengonfirmasi akan menyerahkan, dan ada juga yang masih memfotokopi," kata Ketua Divisi Hukum KPU Karimun Fahrur Razi di Kantor KPU Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Fahrur Razi mengatakan, sepuluh parpol tersebut antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Berkarya.
"Kemudian satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden juga telah menyerahkan LPSDK, yakni paslon nomor urut 2," kata dia.
Menurut dia, penyerahan LPSDK merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh peserta Pemilu 2019, isinya merupakan uang masuk berupa sumbangan dana kampanye, baik dari orang perorangan maupun dari perusahaan atau swasta.
"Kami belum teliti berapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima partai politik, tapi yang jelas sudah lengkap dan seluruh formulir sudah diisi oleh masing-masing partai politik," tuturnya.
LPSDK, jelas dia, mencakup beberapa formulir yang harus diisi masing-masing partai politik, antara lain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, surat pernyataan tanggung jawab atas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan pencatatan penerimaan sumbangan calon legislatif.
Dia menilai mengatakan tingkat kepatuhan partai politik dalam menyerahkan LPSDK sudah cukup bagus.
"Soalnya aliran dana yang masuk, itu akan kami telusuri setelah jika menerima laporan atau masukan dari Bawaslu atau masyarakat," kata dia.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan LPSDK.
"Hanya kepatuhan saja, karena masih tahapan penyerahan Laporan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK)," kata dia.
Eko Purwandoko mengatakan, LPPDK merupakan tahapan terakhir terkait pendanaan kampanye yang memuat uang masuk maupun uang keluar untuk kegiatan kampanye.
"LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik, kalau ada pelanggaran maka sanksinya bisa penundaan pelantikan calon legislatif partai bersangkutan," ujar Eko.
Baca juga: Dana awal kampanye PDIP capai Rp105 miliar
Baca juga: KPU tak beri sanksi parpol tidak serahkan LPSDK
Baca juga: Gerindra laporkan dana kampanye Rp127 miliar
"Baru sepuluh parpol, tapi partai yang belum sudah mengonfirmasi akan menyerahkan, dan ada juga yang masih memfotokopi," kata Ketua Divisi Hukum KPU Karimun Fahrur Razi di Kantor KPU Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Fahrur Razi mengatakan, sepuluh parpol tersebut antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Berkarya.
"Kemudian satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden juga telah menyerahkan LPSDK, yakni paslon nomor urut 2," kata dia.
Menurut dia, penyerahan LPSDK merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh peserta Pemilu 2019, isinya merupakan uang masuk berupa sumbangan dana kampanye, baik dari orang perorangan maupun dari perusahaan atau swasta.
"Kami belum teliti berapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima partai politik, tapi yang jelas sudah lengkap dan seluruh formulir sudah diisi oleh masing-masing partai politik," tuturnya.
LPSDK, jelas dia, mencakup beberapa formulir yang harus diisi masing-masing partai politik, antara lain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, surat pernyataan tanggung jawab atas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan pencatatan penerimaan sumbangan calon legislatif.
Dia menilai mengatakan tingkat kepatuhan partai politik dalam menyerahkan LPSDK sudah cukup bagus.
"Soalnya aliran dana yang masuk, itu akan kami telusuri setelah jika menerima laporan atau masukan dari Bawaslu atau masyarakat," kata dia.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan LPSDK.
"Hanya kepatuhan saja, karena masih tahapan penyerahan Laporan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK)," kata dia.
Eko Purwandoko mengatakan, LPPDK merupakan tahapan terakhir terkait pendanaan kampanye yang memuat uang masuk maupun uang keluar untuk kegiatan kampanye.
"LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik, kalau ada pelanggaran maka sanksinya bisa penundaan pelantikan calon legislatif partai bersangkutan," ujar Eko.
Baca juga: Dana awal kampanye PDIP capai Rp105 miliar
Baca juga: KPU tak beri sanksi parpol tidak serahkan LPSDK
Baca juga: Gerindra laporkan dana kampanye Rp127 miliar
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019