KPU Pusat ambil alih KPU NTT

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi logo KPU. (FOTO ANTARA)
... izin pamit. Terima kasih sudah bersama lima tahun dalam suka dan duka selaku penyelenggara Pemilu...
Kupang, NTT (ANTARA News) - KPU Pusat mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU NTT, berdasarkan surat KPU Nomor 1555/PP.05/KPU/2018, tertanggal 26 Desember 2018, yang diterima di Kupang, Kamis.

Masa jabatan lima anggota KPU NTT, akan berakhir pada hari ini, Kamis (27/12).

Dalam surat KPU pusat yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, dikatakan, pengambilalihan tugas dan wewenang KPU NTT itu sesuai UU Nomor 7/2017.

Berdasarkan ketentuan pasal 555 ayat 3 UU Nomor 7/2017, tentang Pemilu, apapila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu ini untuk sementara sampai dengan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Sehubungan dengan itu, KPU Pusat akan mengambilalih seluruh tugas, wewenang dan tugas KPU NTT sampai dengan terbentuknya anggota KPU NTT.

Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli, mengatakan, sehubungan tugasnya sebagai anggota KPU NTT telah berakhir, maka tugas dan kewenangan KPU NTT diambil alih KPU Pusat sampai terbentuk personalia baru KPU NTT.

"Karena itu saya izin pamit. Terima kasih sudah bersama lima tahun dalam suka dan duka selaku penyelenggara Pemilu. Saya mohon maaf atas tutur kata dan tindakan yang mencederai hubungan pribadi," tulis dia,  melalui WhatsApp.
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Bawaslu putuskan lanjutkan sidang perkara yang diajukan OSO Sebelumnya

Bawaslu putuskan lanjutkan sidang perkara yang diajukan OSO

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS