Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh kuasa hukum dari Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) ke tahap selanjutnya karena dinilai memenuhi syarat formil dan materiil.
"Sidang pendahuluan memenuhi syarat formil dan materiil laporan. Sehingga besok akan dilakukan sidang pemeriksaan pokok laporan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo usai sidang pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Sidang pendahuluan terkait laporan kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan dan didampingi Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan pokok laporan pada Jumat (28/12), untuk mengawali sidang pemeriksaan atas laporan tersebut.
Kuasa Hukum OSO, Dosi S Abdul Kadir dalam kesempatan tersebut menyatakan siap untuk berpekara terkait hal itu. "Kami sudah siapkan alat bukti untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di dalam menetapkan DCT, khususnya kepada Oesman Sapta yang sudah mendapatkan suatu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang berdasarkan UU Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU sebagai DCT DPD pada pemilu 2019," katanya.
Kuasa hukum OSO mengajukan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu seiring dengan keputusan KPU yang mengirimkan surat nomor 1492 pada 8 Desember 2018 yang meminta surat pengunduran diri OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura hingga 21 Desember 2018 bila ingin dimasukan dalam Daftar Calon Tetap DPD.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.
MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.
Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirimi surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Baca juga: KPU siap hadapi gugatan OSO di Bawaslu
Baca juga: Bawaslu: laporan kuasa hukum OSO dikaji Gakkumdu
Baca juga: Sekjen KIPP berharap OSO hormati putusan KPU
"Sidang pendahuluan memenuhi syarat formil dan materiil laporan. Sehingga besok akan dilakukan sidang pemeriksaan pokok laporan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo usai sidang pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Sidang pendahuluan terkait laporan kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan dan didampingi Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan pokok laporan pada Jumat (28/12), untuk mengawali sidang pemeriksaan atas laporan tersebut.
Kuasa Hukum OSO, Dosi S Abdul Kadir dalam kesempatan tersebut menyatakan siap untuk berpekara terkait hal itu. "Kami sudah siapkan alat bukti untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di dalam menetapkan DCT, khususnya kepada Oesman Sapta yang sudah mendapatkan suatu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang berdasarkan UU Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU sebagai DCT DPD pada pemilu 2019," katanya.
Kuasa hukum OSO mengajukan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu seiring dengan keputusan KPU yang mengirimkan surat nomor 1492 pada 8 Desember 2018 yang meminta surat pengunduran diri OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura hingga 21 Desember 2018 bila ingin dimasukan dalam Daftar Calon Tetap DPD.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.
MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.
Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirimi surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Baca juga: KPU siap hadapi gugatan OSO di Bawaslu
Baca juga: Bawaslu: laporan kuasa hukum OSO dikaji Gakkumdu
Baca juga: Sekjen KIPP berharap OSO hormati putusan KPU
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018