KPU rampungkan pencetakan alat peraga kampanye

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
KPU (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merampungkan pencetakan alat peraga kampanye untuk partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Sudah selesai dicetak dan sudah diserahterimakan kepada seluruh partai politik. Hanya untuk calon anggota DPD yang belum diserahterimakan," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Eko Purwandoko mengatakan, setiap partai politik mendapatkan alat peraga kampanye berupa spanduk sebanyak 12 lembar dan baliho sebanyak 10 lembar.

Proses pencetakan spanduk dan baliho sebanyak itu, menurut dia, memang mengalami keterlambatan beberapa bulan terhitung dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2019 pada September 2018.

Dia mengatakan keterlambatan pencetakan alat peraga kampanye disebabkan prosedur atau mekanisme pengadaan atau proses lelang yang sempat dilaksanakan dua kali disebabkan pada tahap pertama hanya diikuti satu perusahaan.

"Jadi terpaksa dilelang ulang. Dan untuk diketahui, proses pelelangan ini bukan di kami, tapi di KPU Provinsi Kepri," kata dia.

Eko berharap setiap partai politik dapat memasang alat peraga kampanye tersebut pada lokasi yang diperbolehkan menurut undang-undang, serta kebijakan pemerintah daerah dengan memperhatikan estetika atau keindahan kota.

Alat peraga kampanye, kata dia, berdasarkan undang-undang dilarang dipasang pada rumah-rumah ibadah, kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas publik seperti rumah sakit dan sekolah.

Sementara itu, berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, alat peraga kampanye berupa spanduk tidak boleh dipasang melintang di atas badan jalan, tetapi boleh dipasang searah dengan ruas jalan.

"Kebijakan ini berkaitan dengan estetika dan keindahan kota," kata dia.

Mengenai zona pemasangan alat peraga kampanye, menurut dia juga mengalami perubahan dari sebelumnya yang telah ditetapkan sebanyak 131 titik.

"Sekarang tidak ada penentuan zona, tapi intinya hanya mengacu pada kawasan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang berdasarkan undang-undang maupun kebijakan pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: Uji kepatutan kelayakan KPU Kepri digelar Mei

Baca juga: Kotak suara pemilu 2019 tiba di Batam


 
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Bawaslu rilis hasil pengawasan kampanye selama 75 hari Sebelumnya

Bawaslu rilis hasil pengawasan kampanye selama 75 hari

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024