Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan jeda rekapitulasi hasil penghitungan suara dari pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur untuk memberikan kesempatan yang hadir rehat dan melaksanakan tarawih pertama Ramadan.
Jeda yang berlangsung dari sekitar pukul 19.30 waktu Malaysia itu dilakukan baik pada rapat pleno A maupun B rekapitulasi perhitungan PSU Pemilu 2024 Kuala Lumpur.
Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik saat memimpin rekapitulasi hasil PSU di World Trade Center, Kuala Lumpur, Senin, membagi rapat pleno menjadi dua agar lebih efektif.
Pembagian tersebut kemudian disetujui oleh peserta rapat pleno yang hadir. Rekapitulasi itu diikuti juga oleh perwakilan partai politik, Panwaslu Kuala Lumpur, Bawaslu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK).
Menurut rencana rekapitulasi akan dilanjutkan sekitar pukul 22.00 atau setelah tarawih.
KPU memulai rekapitulasi PSU Pemilu 2024 Kuala Lumpur sekitar pukul 13.00. Rapat dibuka oleh Komisioner KPU yang juga dihadiri Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih di 120 KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
KPU melaksanakan PSU Kuala Lumpur pada Minggu (10/3). Pelaksanaan metode TPSLN dilakukan di WTC Kuala Lumpur sedangkan KSK disebar di 120 lokasi di Perak, Kelantan, Terengganu, Selangor, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur maupun Putrajaya.
Baca juga: KPU targetkan rekapitulasi PSU Kuala Lumpur selesai 13 Maret 2024
Baca juga: KPU selesaikan rekapitulasi suara luar negeri, menyisakan PSU Malaysia
Baca juga: Rekapitulasi nasional batalkan 62.000 surat suara PSU Kuala Lumpur
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024