Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, melakukan pelanggaran pidana.
"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Bagja menekankan bahwa mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.
"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya.
Bagja lantas menjelaskan bahwa mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Akan tetapi, yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman.
"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata Bagja.
Selain itu, Bagja mengatakan bahwa proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
"Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. 'Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu 'kan harus tanggung jawab di sini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasyim menjelaskan bahwa penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Baca juga: Bawaslu RI: 30 pengawas pemilu meninggal dunia hingga 26 Februari
Baca juga: Bawaslu RI proses dugaan kecurangan di Kertosono Nganjuk
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Bagja menekankan bahwa mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.
"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya.
Bagja lantas menjelaskan bahwa mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Akan tetapi, yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman.
"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata Bagja.
Selain itu, Bagja mengatakan bahwa proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
"Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. 'Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu 'kan harus tanggung jawab di sini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasyim menjelaskan bahwa penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Baca juga: Bawaslu RI: 30 pengawas pemilu meninggal dunia hingga 26 Februari
Baca juga: Bawaslu RI proses dugaan kecurangan di Kertosono Nganjuk
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024