pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Madina-Sumut buka posko pengaduan hoaks

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Madina Bambang Saswanda Harahap (kiri) (ANTARA/Juraidi)
Panyabungan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, membuka posko pengaduan hoaks sebagai salah satu langkah memaksimalkan pengawasan terkait pemilu.

"Iya kita sudah membuka posko pengaduan hoaks di kantor Bawaslu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap di Panyabungan, Senin.

Ia mengatakan, dibukanya posko pengaduan hoaks itu sebagai salah satu upaya melibatkan masyarakat untuk langsung melakukan pengawasan Pemilu, sehingga dengan demikian diharapkan Pemilu benar-benar dapat berjalan dengan baik.

"Masyarakat dapat melaporkan ke kami jika menemukan hoaks terkait pemilu. Kita ingin melalui posko itu masyarakat juga terlibat aktif dalam pengawasan pemilu," katanya.

Ia juga menyampaikan sebagai upaya memaksimalkan pengawasan, pihaknya juga menginstruksikan kepada Panwas kecamatan untuk melakukan patroli siber, yakni mengawasi media sosial milik partai maupun caleg.

"Kita instruksikan kepada Panwas kecamatan untuk memonitoring berbagai media sosial minimal dua hari sekali. Jangan sampai berita-berita hoaks berseliweran di media sosial. Kita ingin pemilu berjalan dengan baik," katanya.

Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK), hingga hari ini Bawaslu Madina sedikitnya sudah menertibkan 28 ribu APK yang terpasang di sejumlah lokasi di kabupaten itu, baik yang berukuran besar maupun kecil milik caleg dan partai.

"Sampai saat ini sedikitnya sudah 28 ribu APK ditertibkan yang terpasang di sejumlah lokasi di berbagai kecamatan, baik yang besar maupun yang kecil," katanya.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan, kata dia, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di daerah itu.

Penertiban APK mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara.
Pewarta:
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tim Dokkes Polri disiagakan 24 jam pada Pemilu 2024 Sebelumnya

Tim Dokkes Polri disiagakan 24 jam pada Pemilu 2024

KPU Banjarmasin targetkan partisipasi pemilih capai 90 persen Selanjutnya

KPU Banjarmasin targetkan partisipasi pemilih capai 90 persen