Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024 ini.
"Diminta agar seluruh ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Solok tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, di Solok, Kamis.
Hal itu dia katakan pada acara sosialisasi netralitas dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.
Ia juga mengatakan bahwa dalam menjaga netralitas ASN tentu ada indikator-indikator atau ketentuan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pemilu nanti.
Baca juga: KASN: Pelanggaran netralitas ASN diprediksi naik lima kali lipat
Untuk itu perlu digelar sosialisasi netralitas dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 agar ke depannya tidak ada lagi yang melanggar karena ketidaktahuan dalam menjaga netralitas ASN selama Pemilu.
Seandainya masih ada yang melanggar aturan harus menanggung risiko karena sudah diingatkan, juga jangan sampai ASN memberi dukungan kepada salah satu calon saat pelaksanaan kampanye, serta menciptakan kondisi yang kondusif.
Di samping itu, ada beberapa pelanggaran netralitas ASN diantaranya kampanye/sosialisasi media sosial (posting/komen/membagikan/menyukai), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang. Termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon.
Baca juga: Jaga netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI awasi medsos ASN
Lebih lanjut, melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilakukan dengan cara pada jam kerja atau tidak melapor kepada atasan secara tertulis.
Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, membuat keputusan yang dapat menguntungkan / merugikan pasangan calon selama masa kampanye, melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Selanjutnya memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut.
Baca juga: Kemenkumham DKI bentuk satgas cegah ASN terlibat politik praktis
Ikut sebagai pelaksana kampanye, menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Terakhir, menjadi pembicara, narasumber, penceramah dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan.
Di samping itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, menyampaikan sebagai ASN harus menjaga netralitas dan dilarang keras untuk berpihak terhadap segala bentuk manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga: Sekda Jabar dalami dugaan pelanggaran netralitas ASN Bekasi
Menurut dia, kegiatan sosialisasi yang digelar pemerintah daerah setempat sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok, karena Ini merupakan suatu bentuk kerja sama antara Bawaslu dan pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka upaya menjaga netralitas ASN guna menyukseskan pemilu tahun 2024 ini.
Ia juga mengapresiasi Pemda dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut karena hal itu merupakan bukti dari upaya dan keseriusan pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga netralitas Pemilu serentak.
"Karena banyak hal yang perlu diketahui oleh seorang ASN, untuk menjaga jangan sampai terbawa arus dalam sirkulasi kekuasaan politik hendak ASN menjadi pengayom dan suri tauladan di tengah masyarakat," katanya.
"Diminta agar seluruh ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Solok tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, di Solok, Kamis.
Hal itu dia katakan pada acara sosialisasi netralitas dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.
Ia juga mengatakan bahwa dalam menjaga netralitas ASN tentu ada indikator-indikator atau ketentuan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pemilu nanti.
Baca juga: KASN: Pelanggaran netralitas ASN diprediksi naik lima kali lipat
Untuk itu perlu digelar sosialisasi netralitas dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 agar ke depannya tidak ada lagi yang melanggar karena ketidaktahuan dalam menjaga netralitas ASN selama Pemilu.
Seandainya masih ada yang melanggar aturan harus menanggung risiko karena sudah diingatkan, juga jangan sampai ASN memberi dukungan kepada salah satu calon saat pelaksanaan kampanye, serta menciptakan kondisi yang kondusif.
Di samping itu, ada beberapa pelanggaran netralitas ASN diantaranya kampanye/sosialisasi media sosial (posting/komen/membagikan/menyukai), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang. Termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon.
Baca juga: Jaga netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI awasi medsos ASN
Lebih lanjut, melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilakukan dengan cara pada jam kerja atau tidak melapor kepada atasan secara tertulis.
Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, membuat keputusan yang dapat menguntungkan / merugikan pasangan calon selama masa kampanye, melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Selanjutnya memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut.
Baca juga: Kemenkumham DKI bentuk satgas cegah ASN terlibat politik praktis
Ikut sebagai pelaksana kampanye, menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Terakhir, menjadi pembicara, narasumber, penceramah dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan.
Di samping itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, menyampaikan sebagai ASN harus menjaga netralitas dan dilarang keras untuk berpihak terhadap segala bentuk manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga: Sekda Jabar dalami dugaan pelanggaran netralitas ASN Bekasi
Menurut dia, kegiatan sosialisasi yang digelar pemerintah daerah setempat sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok, karena Ini merupakan suatu bentuk kerja sama antara Bawaslu dan pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka upaya menjaga netralitas ASN guna menyukseskan pemilu tahun 2024 ini.
Ia juga mengapresiasi Pemda dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut karena hal itu merupakan bukti dari upaya dan keseriusan pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga netralitas Pemilu serentak.
"Karena banyak hal yang perlu diketahui oleh seorang ASN, untuk menjaga jangan sampai terbawa arus dalam sirkulasi kekuasaan politik hendak ASN menjadi pengayom dan suri tauladan di tengah masyarakat," katanya.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024