pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu diminta independen terkait pelanggaran Gibran di CFD

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kedua kanan), Habiburokhman (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Bawaslu baiknya bersifat independen
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk independen terkait pelanggaran Gibran berupa membagikan susu saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 3 Desember 2023.

"Untuk penelusuran kasus seperti ini, Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun," kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Rio menjelaskan, jika Bawaslu bersikap netral maka hal itu dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya kepada pihak yang diduga melanggar aturan.

Terlebih, tegasnya, sebagai pengunjung yang sering mendatangi CFD, dirinya memahami betul aturan dan larangan sehingga semua warga patut untuk menaati.

Baca juga: Perludem: Kasus Gibran di CFD penting ditindaklanjuti Pemprov DKI

"Dalam Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB yang sudah diumumkan jalur HBKB, tidak diperbolehkan ada kegiatan yang  bersifat kampanye politik pemilu, SARA dan sebagainya," jelasnya.

Maka dari itu, dia meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk berintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk segera memberikan keputusan.

"Dalam masa kampanye seperti ini rasanya 'leading' sektornya ada di Bawaslu," ujarnya.

Dia berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Gibran maupun tim pendukungnya ke depan agar menjadi pihak yang lebih baik.

Baca juga: Soal Gibran, Bawaslu DKI teruskan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov DKI

Bawaslu Jakpus menyatakan merekomendasikan kasus pembagian susu di area car free day (CFD) yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI, yang dilakukan Gibran pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
1.677 personel TNI-Polri amankan masa kampanye 2024 di Sulteng Sebelumnya

1.677 personel TNI-Polri amankan masa kampanye 2024 di Sulteng

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran