ANTARA - MA telah menolak pengajuan PK oleh Baiq Nuril terkait perkara kasus UU ITE. Adapun perihal amnesti yang diajukan pemohon, MA menyebut hal tersebut merupakan kewenangan presiden dengan meminta pertimbangan DPR.(Ludmila Nastiti/Gunawan Wibisono/Sandi Arizona/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019