ANTARA - Mengajukan perkara sengketa ke Mahkamah Konstitusi tidaklah bisa hanya berbekal asumsi tanpa bukti. Karenanya, ketua tim hukum paslon 01 Jokowi – Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra meyakini majelis hakim MK akan menolak gugatan dari pihak BPN Prabowo-Sandi. (Ludmila Nastiti/Egan Suryahartadji/Soni Namura/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019