ANTARA-Kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret nama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy membuat pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menyarankan dua hal. Pertama, langkah pidana yang dilakukan Komisi Pembrantasan Korupsi, kedua langkah yang harus dilakukan Kementerian Agama dengan melakukan perombakan (reassessment) total.
Copyright © ANTARA 2019