PPP sampaikan selamat ke Prabowo-Gibran usai MK putuskan PHPU Pilpres

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip foto - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/03/2024) malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin.

Dia mengatakan pihaknya juga menghormati putusan MK atas perkara PHPU Pilpres 2024 yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir. Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Awiek menyebut putusan MK itu menjadi bagian terakhir dari rangkaian Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya. Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan.

"Kontestasi politik lima tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Dia pun mengatakan proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat.

"Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," kata dia.

Pada Senin hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan Pilpres 2024. Dalam putusan-nya MK menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca juga: MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

Baca juga: Saldi Isra: Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang  
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Mahfud: Pemilu dari sudut hukum sudah selesai Sebelumnya

Mahfud: Pemilu dari sudut hukum sudah selesai

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS