OJK minta waspadai Fintech tak terdaftar

(Antara) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat, agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan Teknologi  Finansial, atau yang lebih dikenal dengan Financial Technology, Alias Fintech.  Khususnya Peer To Peer Lending.  Karena banyak yang tergiur iming-iming pengembalian yang besar, dari tawaran Peer To Peer Lending. Dalam kenyataannya, banyak korban yang tertipu, karena imbal hasil yang tidak sesuai.

Copyright © ANTARA 2019