(Antara) - Jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi menuntut 8 tahun pidana penjara terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, dalam kasus dugaan suap Proyek Islamic Center Purbalingga dan sejumlah gratifikasi. Selain menuntut 8 tahun penjara, jaksa juga menuntut Tasdi untuk membayar denda senilai 300 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Copyright © ANTARA 2019