(Antara) - Sebanyak 7.423 data kependudukan warga Kota Pekalongan, terblokir secara otomatis karena sampai akhir Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Sesuai dengan surat edaran mendagri nomor induk kependudukan, NIK, bisa diaktifkan kembali bila sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.
Copyright © ANTARA 2019