(Antara) - Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Di antaranya, tentang status kepesertaan, tunggakan iuran, dan denda layanan. Landasan hukum baru ini diharapkan menjadikan layanan BPJS Kesehatan lebih baik.
Copyright © ANTARA 2018