(Antara)-Seorang warga negara prancis ditangkap polisi dan petugas kepabeanan, lantaran menyelundupkan 4,9 kilogram sabu dan ekstasi, ke Lombok Nusa Tenggara Barat. Tersangka mengaku sebagai kurir atas barang bukti, dengan upah yang berikan sebesar 82 juta rupiah.
Copyright © ANTARA 2018