(Antara)-Para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Temanggung dan sekitarnya tak perlu takut atau ragu untuk mengurus sendiri surat izin mengemudi ke Polres Temanggung. Di tempat ini, tersedia fasilitas khusus bagi mereka untuk mendapatkan sim D sebagai syarat wajib berkendaraan.
Copyright © ANTARA 2018