(Antara)-Menko PMK, Puan Maharani, menyatakan, masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat bantuan pangan non tunai, hanya dapat menerima bantuan beras dan telur, dari bantuan sebelumnya yang juga diberikan gula dan minyak. Menko PMK beralasan, pembatasan dua komoditas itu karena pertimbangan kebutuhan gizi masyarakat akan karbohidrat dan protein.
Copyright © ANTARA 2018