(Antara) - Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, memastikan, revisi kuhp pemidanaan LGBT dibuat untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Pemerintah tidak akan mengkriminalisasi LGBT secara umum, namun harus tetap ada pidana bagi pelaku LGBT kepada anak-anak.
Copyright © ANTARA 2018