ANTARA - Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka Pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Berikut ini adalah daftar jenis barang terkena PPN yang naik. (Sanya Dinda Susanti/Aloysius Puspandono/Soni Namura/Ahmad Faishal Adnan)
Copyright © ANTARA 2024