Menteri UMKM ungkap syarat dan kriteria penghapusan piutang macet

ANTARA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11), menjelaskan mengenai syarat dan kriteria penghapusan piutang macet petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Penghapusan tersebut hanya dilakukan kepada mereka yang berhutang di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Afra Augesti/Yogi Rachman/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024