ANTARA - Kejaksaan Negeri (kejari) Kendari mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, atas kasus korupsi perizinan gerai minimarket PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Senin (21/10). Sekda Kota Kendari langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan vonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (Saharudin/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024