Terlibat penembakan, empat WNA Meksiko divonis tiga tahun 10 bulan

ANTARA - Empat WNA asal Meksiko divonis hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam persidangan kasus penembakan WN Turki, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 
(Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Amita Putri Caesaria)

Copyright © ANTARA 2024