ANTARA - Empat WNA asal Meksiko divonis hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam persidangan kasus penembakan WN Turki, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Amita Putri Caesaria)
Copyright © ANTARA 2024