ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Selasa (13/8), menjual 50 unit ponsel hasil sitaan tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang hasil penjualan senilai Rp 19.472.000 tersebut disetorkan ke kas negara. (Rindhu Kartiko/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2024