ANTARA - Dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang periode 2024-2029 dari jalur perseorangan menyerahkan bukti dukungannya kepada KPU Kota Malang pada Minggu (12/5) malam. Untuk bisa ditetapkan menjadi calon wali kota dan wakiil wali kota, kedua pasangan ini minimal harus mengantongi dukungan masyarakat sebanyak 48.882 atau 7,5 persen dari jumlah DPT pemilu 2024 yaitu 651.758 hak pilih. (Achmad Syaiful Afandi/Dudy Yanuwardhana/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2024