ANTARA - Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi, Selasa (23/4), menyampaikan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan tersebut, menurutnya membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo. (Azhfar Robbani/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2024